Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan SDA Di Papua



Hal paling mendasar dalam proses pembangunan adalah mengakui, menghormati, melindungi dan menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat adat.

Dalam konteks pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), termasuk perdagangan karbon (carbon trade) sebagaimana ramai dikumandangkan pada beberapa tahun terakhir, hak adat masyarakat atas hutan, tanah dan hak-hak dasarnya di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik seakan telah terlupakan. Untuk mengangkat kembali hal tersebut, pada 16 Maret 2009 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia akhirnya merumuskan beberapa langkah positif dalam upaya melindungi masyarakat adat. Rumusan-rumusan ini merupakan hasil pertemuan Komnas HAM dengan Pelapor Khusus PBB mengenai Masyarakat Adat (The UN Special Rapporteur for Indigenous Peoples) di Jakarta.

Langkah-langkah tersebut antara lain menyebut dan menjabarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan, martabat dan kemerdekaan harus dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali masyarakat adat. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 I paragraf (3) sebenarnya juga telah menyebut hal tersebut. Yakni identitas budaya dan hak masyarakat tradisional perlu dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Hak masyarakat adat juga tercantum dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.


UU Otsus Tak Dihormati Pemerintah Pusat 

UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua adalah salah satu bentuk pengakuan pemerintah Indonesia terhadap hak masyarakat adat di Tanah Papua. Namun dalam proses implementasinya, UU Otsus ternyata tak dihormati pula oleh pemerintah pusat di Jakarta. Ada begitu banyak pengalaman pahit yang dihadapkan pada orang asli Papua.

Dalam pengalaman penyusunan kebijakan di Indonesia, menggambarkan secara jelas mengenai tingkah laku berbagai Undang-undang (UU) dan Rancangan Undang-undang (RUU) yang dikeluarkan pasca tahun 1998, tatkala mencoba merumuskan klausul mengenai masyarakat adat. Umumnya, yang memiliki klausul tentang masyarakat adat adalah UU dan RUU yang mengatur mengenai Sumber Daya Alam. Namun Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan revisi KUHP juga memiliki klausul tentang masyarakat adat. Di mata UU Sisdiknas masyarakat adat adalah golongan masyarakat yang berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5 ayat 3).

Sementara revisi UU KUHP mengakui ketentuan hukum adat sebagai hal yang bisa mengimbangi asas legalitas serta memasukan pemenuhan kewajiban adat sebagai salah satu jenis pidana tambahan. Pengaturan yang lebih luas dan dalam dilakukan sejumlah UU dan RUU di bidang Sumber Daya Agraria dan Sumber Daya Alam. Sejak tahun 1998, pengaturan mengenai masyarakat adat bisa ditemui dalam sejumlah UU, yakni UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 93 beserta penjelasannya), UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 6) dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (Pasal 67). Jejak ketiga UU tersebut sedang diikuti sejumlah RUU yang sampai saat ini sedang dalam proses penyusunan dan pembahasan. Sebut saja misalnya RUU tentang Perkebunan, RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, RUU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, RUU tentang Pemanfaatan dan Pelestarian Sumberdaya Genetika, revisi UU tentang Pertambangan dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA).

Beberapa waktu lalu pengaturan masyarakat adat dalam RUU PSDA menjadi polemik ketika Menteri Negara Lingkungan Hidup menilai RUU tersebut terlalu memberikan keleluasaan yang besar kepada masyarakat adat. Mengapa takut dan memberikan keleluasaan bagi masyarakat adat? Ironisnya, bahwa pemerintah sendiri tak mampu memahami apa sebenarnya demokrasi itu. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atas sebuah negara penganut faham demokrasi.

Rasanya tidak berlebihan bila muncul sejumlah pertanyaan mengusik. Pertama, apa yang melatari gelombang bersama mengakui masyarakat adat tersebut? Adakah ia hanya merupakan gejala normatif biasa atau malah sebuah gejala politik atau gejala sosial? Apakah pengaturan demikian lahir hanya karena UUD 1945 hasil amandemen dan Ketetapan MPR sudah mengatur mengenai masyarakat adat? Kedua, bagaimana karakter atau gaya pengakuan yang ditampilkan oleh sejumlah UU dan RUU tersebut? Adakah pengakuan itu meralat kasalahan masa lalu ataukah hanya meneruskan tradisi pengakuan gaya lama?


Prinsip Kearifan Tradisional

Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat Di Indonesia, diartikan sebagai terjemahan dari kata “Indigenous Peoples”. Banyak orang membedakannya dengan istilah masyarakat hukum adat yang merupakan terjemahan dari istilah Belanda, Rechtgemencshap. Kalangan aktivis LSM menentang istilah “Masyarakat Hukum Adat” karena pada akhirnya hanya akan mempersempit entitas masyarakat adat sebatas entitas hukum.

Sementara istilah masyarakat adat dipercaya memiliki dimensi yang luas dari sekedar hukum. Misalnya dimensi kultural dan religi. Jadi, istilah masyarakat adat dan istilah masyarakat hukum adat memiliki sejarah dan pemaknaan yang berbeda. Istilah masyarakat hukum adat dilahirkan dan dirawat oleh pakar hukum adat yang lebih banyak difungsikan untuk keperluan teoritik-akademis. Istilah tersebut digunakan untuk memberi identitas kepada golongan pribumi yang memiliki sistem dan tradisi hukum sendiri untuk membedakannya dengan golongan Eropa dan Timur Jauh yang memiliki sistem dan tradisi hukum tertulis.

Ada beberapa prinsip kearifan tradisional yang seharusnya dihormati dan dipraktekkan oleh negara sehubungan dengan pengakuan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Antara lain, kelompok-kelompok masyarakat adat masih hidup selaras dengan mentaati mekanisme alam dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus dijaga keseimbangannya. Kedua, bahwa suatu kawasan hutan tertentu masih bersifat eksklusif sebagai hak penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas (comunal property resources) yang dikenal sebagai wilayah adat sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengamankannya dari pihak luar. Ketiga, sistem pengetahuan dan struktur pemerintahan adat memberikan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi, termauk berbagai jenis konflik, dalam pemanfaatan sumberdaya hutan. Keempat, sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas. Dan kelima, mekanisme pemerataan distribusi hasil “panen” SDA milik bersama yang bisa meredam kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Prinsip-prinsip ini berkembang secara evolusioner sebagai akumulasi dari temuan-temuan pengalaman masyarakat selama ratusan tahun. Karenanya, prinsip-prinsip ini pun bersifat multi-dimensional dan terintegrasi dalam sistem religi, struktur sosial, hukum dan pranata atau institusi masyarakat adat yang bersangkutan. Kalau komunitas-komunitas masyarakat adat ini bisa membuktikan diri mampu bertahan hidup dengan sistem-sistem lokal yang ada, apakah tidak mungkin bahwa potensi sosial-budaya yang besar ini dikembalikan vitalitasnya dalam pengelolaan dan penyelesaian konflik sumberdaya alam dan sekaligus untuk menghentikan pengrusakan terhadap masyarakat adat di seluruh pelosok nusantara beserta habitatnya. Kearifan adat yang berbasis komunitas ini merupakan potensi sosial-budaya untuk direvitalisasi, diperkaya, diperkuat dan dikembangkan sebagai landasan baru menuju perubahan kebijakan yang tepat untuk tujuan keberlanjutan ekologis.

COMMENTS

Name

Bacaan,1,Budaya,11,Buku,4,Bumi-Manusia,8,Feature,11,Hak Asasi Manusia,3,Hukum,4,Mamta,1,Mob Papua,13,Opini,20,Papua,77,Perempuan,1,Persipura,1,Politik,11,Sejarah,9,Tokoh,5,Video,9,
ltr
item
Love Papua: Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan SDA Di Papua
Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan SDA Di Papua
Hal paling mendasar dalam proses pembangunan adalah mengakui, menghormati, melindungi dan menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat adat.
https://4.bp.blogspot.com/-9iGguMlDjlo/WB9nnkUjmOI/AAAAAAAABdk/ilmL3HYcuqE1dpjUYooBk7eeSER3E2ICwCPcB/s640/3885596705_ec21ed98df.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-9iGguMlDjlo/WB9nnkUjmOI/AAAAAAAABdk/ilmL3HYcuqE1dpjUYooBk7eeSER3E2ICwCPcB/s72-c/3885596705_ec21ed98df.jpg
Love Papua
https://lovepapuablog.blogspot.com/2016/08/hak-masyarakat-adat-dalam-pengelolaan.html
https://lovepapuablog.blogspot.com/
https://lovepapuablog.blogspot.com/
https://lovepapuablog.blogspot.com/2016/08/hak-masyarakat-adat-dalam-pengelolaan.html
true
5130889172609483663
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy