Tanah dan Reforma Agraria di Papua


Simbol-simbol kedekatan atas tanah

Bagi orang Papua, tanah adalah ‘mama’. Kata “mama” memiliki makna yang sangat mendalam. Siapa saja pasti tahu, mengerti dan memahami bahkan merasahkan apa yang dimaksudkan oleh orang Papua dari ungkapan itu, karena semua manusia pasti memiliki mama atau ibu. Penghargaan semua manusia terhadap mama, kurang lebih sama dengan penghargaan yang diberikan orang Papua terhadap tanah yang dianugrahi oleh Tuhan sebagai tempat mereka hidup, selama berabat-abat. Atas dasar ungkapan bahwa tanah adalah ‘mama’ maka, bila orang Papua mempertahankan tanahnya mati-matian, itu bisa dipahami bahwa dia sedang mempertahankan tali hubungannya dengan mamanya. Atau jika akses orang Papua terhadap tanahnya terputuskan, itu berarti akses mereka untuk hidup juga turut terputuskan. Dan sebaliknya, jika tanah orang Papua dijual itu berarti mamanya telah dijual, hidup dan harga dirinya turut dijual. Kata “mama” tentu tidak bisa dipahami secara harafiah, namun ungkapan ini menunjukkan bentuk perhargaan sangat tinggi terhadap tanah.

Tanah merupakan komponen vital bagi siapa saja, demikian juga bagi orang Papua. Tanah sebagai tepat dimana manusia dilahirkan, tempat bermain dimasa kecil, tempat membangun rumah, bercocok tanam, memelihara ternak, berburu, mencari ikan, tempat dimana terdapat dusun saguh dan hutan tempat meramu, juga tempat menguburkan (menyimpan atau membakar) jenasah. Ikatan orang Papua dengan tanahnya pun termanives dalam bentuk yang bernuansa mistis atau supranatural. Misalnya: mungkin tak asing ditelinga kita, ketika orang Papua melakukan sebuah upacara yang dipandang sakral, lalu diikuti dengan berikrar (sumpah) dengan memakan secuil tanah yang sudah dikhususkan; atau ketika kita melihat, seorang Papua melumuri tubuhnya dengan sejenis tanah sebagai simbol perkabungan, dan berbagai contoh lainnya.

Hak atas tanah dan corak produksi komunal

Sejauh yang kami pahami secara umum (meski ada spesifikasi-spesifikasi), menurut hukum-hukum adat di Papua, tanah, air dan apa yang ada diatasnya serta didalamnya, tidak dimiliki secara individu melainkan dimiliki secara bersama (kolektif). Dan umumnya, secara hirarki, tanah dan sumber-sumber agrarian (faktor-faktor produksi) ini dimiliki oleh suku atau klen, lalu dari suku atau klen dibagi (didistribusikan) kedalam marga, kemudian dari marga didistribusi lagi kepada setiap kepala keluarga didalam marga tersebut. Tanah dan sumber-sumber agrarian yang dimaksud, terutama lahan pertanian/perkebunan, hutan, dusun saguh, dan tepat-tempat mencari ikan seperti sungai, danau atau laut. Oleh karena itu, status hak atas tanah garapan atau dusun saguh pada tingkat marga atau kepala keluarga adalah hak pakai, bukan merupakan hak milik. Sebaliknya, tanah, dusun saguh dan lainya yang termasuk hak milik individu, jelas berada diluar wilayah perbendaharaan suku, klen atau marga– tentang kepemilikan tanah secara kolektif ini juga bisa dibaca di buku hasil penelitian LIPI di Kurulu, Lembah Baliem, Thn 1991, “Pembangunan Masyarakat Pedesaan,” disunting oleh Prof Dr. Astrid S. Sunaryo.

Kepemilikan tanah secara kolektif ini berlaku secara umum di Papua, entah itu dalam struktur sosial masyarakat Papua yang menganut model kepemimpinan raja (Kepulauan Rajaampat sampai semenanjung Onim), ondoafi (Jayapura dan sekitarnya), big man (pegunungan dari barat, tengah, sampai ke timur dan ke Pantai Selatan) atau sistem kepemimpinan campuran (Teluk Cenderawasih) – model kepemimpinan ini bisa dilihat di buku yang ditulis oleh Dr. J Mansoben, tentang sistem politik adat di Papua. Hal mendasar yang kami catat dalam buku ini, terkait dengan corak produksinya bahwa naiknya seseorang sebagai pemimpin politik adat belum didasari atas penguasaan secara individu terhadap faktor produksi seperti tanah. Setiap pemimpin dalam empat model kepemimpinan adat tersebut, tidak menjadi pemilik atas semua tanah yang berada dalam wilayah kekuasaannya.
Jarang bahkan tidak ada kepala keluarga, anggota marga atau klen dalam satu suku, tidak mendapat bagian tanah garapan atau tidak memiliki kemungkinan untuk mengambil saguh di dusun saguh milik suku tersebut – tentu persoalannya berbedah jika ada marga (kepala keluarga) tertentu yang tidak diperbolehkan mengambil saguh di dusun atau mendapat bagian tanah garapan lagi karena diberikan sangsi adat. Setiap keluarga dalam klen berhak menggarap tanah untuk menanam komuditi pertanian (umumnya pangan) untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, atau memangkur sagu didusun yang menjadi hak klen atau margaya. Atau misalnya mengambil kulit kayu untuk menganyam noken di hutan yang menjadi hak klennya. Dengan kata lain, ekses setiap anggota suku/klen/marga terhadap tanah dan sumberdaya agrarian lainnya masih terbuka lebar.

Setelah coba memahami arti tanah bagi orang Papua dan cara orang Papua memahami hak atas tanah-tanah mereka (model kepemilikan kolektif), seperti yang diuraikan di atas. Dan kalau pendapat tentang arti tanah dan model kepemilikan tanah tersebut benar maka, dapat dikatakan bahwa masyarakat Papua (sebelum masuknya corak produksi kapitalis), menganut corak produksi masyarakat komunal, dengan indikator-indikator umum sebagai berikut: masyarakat Papua berproduksi secara kolektif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti meramu (berburu) dan bercocok tanam secara tradisional (sub sistem); ketrampilan, alat kerja dan teknologi masih sangat sederhana; fator-faktor produksi (tanah) masih dimiliki secara kolektif; tidak berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pasar tetapi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dan tidak mengenal uang sebagai alat tukar, tetapi lebih mengenal sintem barter atau menggunakan sejenis alat tukar khusus seperti kulit siput, taring anjing dan lainnya; dalam hubungan produksinya pun belum mengenal apa yang disebut kelas-kelas sosial (tidak mengenal kelas pemilik tanah atau pemilik modal), nilai-nilai egaliter terlihat sangat kental, pengambilan keputusan dilakukan dengan melibatkan semua anggota suku/klen/marga.

Selain itu, ciri-ciri lain yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Papua adalah: komoditi yang ditanam masih merupakan komoditi lokal serta lebih banyak merupakan komoditi pangan, begitu juga dengan ternak peliharaannya; kebutuhan hidup pun masih sangat sederhana; karakter masyarakatnya masih memiliki ikatan primordial yang kuat. Nilai keterikatan terhadap tanah lebih didominasi oleh faktor-faktor non ekonomis, atau kalaupun ada keterikatan secara ekonomi pun belum sekuat keterikatan masyarakat agraris dalam corak produksi masyarakat feodal (dugaan ini mungkin perlu diteliti untuk membuktikan kebenarannya); Jika menelusuri model kepemilikan tanah di Papua (beberapa suku), sesungguhnya kami belum pernah mengetahui bahwa ada kebiasaan jual-beli tanah milik perbendaharaan klen atau marga yang diakomodir dalam aturan adat tertentu di Papua, sebab seperti yang digambarkan di atas, tanah (lahan garapan, hutan dan dusun saguh) adalah milik kolektif suku, bukan milik individu.
Perlu dijelaskan secara singkat bahwa pada dasarnya aktivitas produksi sangat dipengaruhi faktor-faktor produksi (model kepemilikannya), kecanggihan alat kerja, tenaga tenaga kerja – tiga hal ini disebut kekuatan produksi – dan perpaduan antar kekuatan produksi serta hubungan produksi inilah yang disebut sebagai corak produksi mode of production. Dialiktika antar kekuatan produksi dan hubungan produksi inilah yang membentuk apa yang dinamakan sebagai superstrktur (pandangan masyarakat dan lembaga politik, seni, filsafat dan seterusnya), sedangkan superstruktur membentuk formasi social ekonominya. Tentu hal-hal yang diuraikan menyangkut aktivitas produksi ini tidak terpisah dari faktor alam, katakanlah karena topografi yang sangat suli maka, turut mempengaruhi kecanggihan alat kerja yang digunakan dan jenis komoditi pertanian yang ditanam. Dan terkait dengan model kepemilikan tanah serta distribusi tanah yang merata, tentu tidak terlepas dari corak produksi yang dianut dan luas tanah yang tersedia.

Pengaruh corak produksi kapitalisme dan gejala social baru yang muncul

Menarik untuk dikaji lebih jauh, bila sekarang kita bisa menyaksikan ada kepala keluarga, anggota klen atau marga tertentu yang dengan mudahnya menjual sebidang tanah yang selami ini digarap turun-temurun. Karena tanah merupakan hak kolektif maka tindakan itu patut dipertanyakan. Apakah pembebasan itu sudah memdapat persetujuan melalui mekanisme (demokratis) dalam adat suku tersebut? Dan apa yang melatarbelakangi sampai hal itu terjadi? Jika merujuk pada buku “Pembangunan Masyarakat Pedesaan,” yang disunting oleh Prof. Dr. Astrid S. Susanto-Sunario (penelitian LIPI di Kurulu, Thn 1991). Paling tidak ada dua faktor pokok yang kami catat sebagai hal yang mempengaruhi penjualan tanah, khususnya di Wamena, yakni: pertama, karena desakan ekonomi; kedua, karena melemahnya wibawa kepala (lembaga) klen akibat terhentinya perang suku maka, meski telah melalui mekanisme adat tetapi kepala klen tetap tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan tindakan penjualan tanah dari anggota klen.

Namun jika memperhatikan bahwa kasus penjualan tanah ini tidak hanya terjadi di Wamena tetapi saat ini telah menjadi fakta umum di Papua dalam bentuk seperti pelepasan berhektar-hektar tanah adat (terdiri dari hutan, dusun saguh, dan lahan garapan) untuk sebuah proyek. Atau ijin pimpinan suku atau klen atau marga bagi penebangan hutan (HPH), dan bentuk-bentuk tindakan lainnya untuk mempermudah investasi modal maka, dua hipotesa di atas bisa dijadikan pijkan untuk membuat hipotesa yang lebih tepat sesuai konteks yang lebih luas dan kontemporer. Akan tetapi menurut hemat penulis, sebenarnya fakta umum di Papua tersebut merupakan sejumlah tindakan yang lebih banyak didorong oleh faktor ekonomi setelah isolasi adat ditembusi peradaban modern.
Kita dapat saja mengatakan bahwa bentuk-bentuk tindakan memutuskan akses orang Papua terhadap tanah dan sumber-sumber agraria itu sah-sah saja, jika prosesnya tidak disertai unsur paksaan (kekerasan fisik maupun ancaman) seperti yang umum terjadi di Negara ini. Tetapi apakah kita menutup mata terhadap kemiskinan sebagian besar orang Papua? Dimana hal ini pun turut mendorong orang Papua untuk menjual sebidang tanah garapannya atau turut memicu keputusan seorang kepala suku/klen/marga untuk membebaskan tanah adat sukunya, entah dijual kepada perorangan atau bagi kepentingan proyek tertentu.

Kemudian jika ada anggapan bahwa tanah di Papua ini masih luas jadi tidak perlu khawatir soal tanah dan sumber-sumber agrarian bagi orang Papua. Maka perlu ditanyakan, apakah pernah terpikir bahwa sekian ribu hektar tanah subur orang Papua sudah diberikan secara gratis untuk menunjang program transmigrasi, ribuan hektar hutan telah dikuasai oleh mereka yang memiliki Hak Penebangan Hutan, dan ribuan hektar lagi merupakan areal penambangan perusahaan-perusahaan raksasa? Lalu bagaimana nasib para petani tradisional Papua, yang hanya bertani di lahan sempit, dan bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki lahan subur lagi nantinya? Dan bagaimana nasib suku-suku asli Papua yang terbiasa hidup meramu, jika hutan tempat mereka meramu telah disulap menjadi lahan-lahan pertanian berskala besar untuk industri?
Tindakan-tindakan penjualan atau pelepsan tanah ini mungkin memberikan keuntungan sesaat bagi orang Papua dengan mendapat sejumlah besar uang, tetapi disisi lain, hal ini jelas menjauhkan orang Papua dari akses terhadap tanah dan sumber-sumber agrarian lainnya sebagai faktor produksi. Hal ini merupakan gejala sosial dan citra dari corak produksi kapitalisme yang akan menggiring orang Papua terlepas dari nilai luhur yang mengangap bahwa tanah adalah “mama”. Masuknya corak produksi baru ini berimplikasi pada pergeseran nilai-nilai adat asli, dan lahirnya ‘adat’ baru di Papau. Telah menggeser nilai adat yang lebih mengutamakan hal-hal non-material menjadi lebih materialistis, dan pada gilirannya merusak nilai-nilai sosial serta hubungan-hubungan sosial yang ada, juga melahirkan sebuah formasi sosial baru.

Terpolahnya masyarakat Papua kedalam formasi sosial baru karena masuknya corak produksi kapitalis, tidak bisa dihindari dan tidak ada gunanya disesali. Karena ini bagian dari gerak sejarah perkembangan masyarakat (SPM) – menurut teori Karl Marx. Tetapi persoalannya, ada suatu lompatan yang sangat jauh: dari corak produksi masyarakat komunal melompat ke corak produksi masyarakat kapitalis – di Eropa misalnya, masyarakatnya berkembang dari masyarakat komunal, perbudakan, feodal, dan akhirnya masuk ke masyarakat kapitalis. Di Indonesia, dari masyarakat komunal, perbudakan, feodal (sebelum sistem feodal hancur) sudah melompat ke kapitalis. Proses ini sangat mempengaruhi lahirnya karakter-karakter khas dari masyarakatnya, menurut tahapan perkembangannya. Lalu bagaimana kita membayangkan karakter masyarakat Papua yang menganut corak produksi masyarakat komunal, tiba-tiba harus berintegrasi dengan corak produksi masyarakat kapitalis?
Jika mengkontekskan Papua sesuai dengan teori SPM maka, perlahan-lahan, sadar atau tidak, sebagian besar masyarakat Papua yang hidup dari meramu dan bercocok tanam secara tradisional atau yang sering disebut sebagai masyarakat adat Papua ini, sudah dan sedang tergiring masuk pada formasi sosial yang baru. Proses ini akan mendorong masyarakat Papua terbagi kedalam kelas-kelas baru yang tertindas oleh kelas yang menindas, menurut corak produksi kapitalis. Bagi mereka yang terputus dari tanah sebagai alat produksi (entah habis terjual atau tepatnya ‘terampas’) dan terputus dari sumber-sumber agrarian lainnya maka, mereka terasing (teralineasi) dari adatnya, teralineasi dari corak produksinya, dan akhirnya teralineasi juga dari hidupnya sendiri.

Masyarakat Papua telah dan sedang berproses menurut gerak sejarahnya, dari masyarakat tampa kelas menjadi masyarakat berkelas. Kelas-kelas (sub-sub kelas) sosial baru yang muncul di Papua tersebut antara lain: pekerja di instansi pemerintahan, pekerja di instasi swasta, sekelompok kecil pengusaha/pelaku bisnis (calon borjuis), petani dengan lahan sempit di perkotaan; buruh di perkebunan; buruh bongkar muat; buruh manufactur; kaum miskin di perkotan seperti pemulung yang kurang lebih sudah ada 10 orang di Kota Jayapura; pekerja seks komersial; pedagang kecil (mama-mama penjual sayur atau pinang) dan lain sebagainya; dan sebagian masyarakat yang masih bermukim di kampong seperti nelayan, petani tradisional, dan peramu.
Memang belum jelas bagi penulis, bagaimana tahapan-tahapan perkembangan dari sub-sub kelas seperti kaum miskin perkotaan, buruh perkebunan, buruh manufaktur, pemulung dan lainnya (tidak termasuk masyarakat yang masih bermukim di kampung), karena karakter Papua berbeda dari karakter mayarakat lainnya sesuai tahap perkembangannya. Apakah mereka termasuk orang-orang yang sudah tidak memiliki ekses terhadap tanah dan hutan tempat meramu atau sebenarnya mereka sebenarnya mereka masih memiliki akses terhadap sumber-sumber agrarian tetapi terpaksa berpindah ke kota karena keterisolasian ekonomi? Disamping itu, pertanyaan ini juga terkait dengan fakta yang tentang perpindahan besar-besaran masyarakat dari desa ke kota-kota kabupaten dan propinsi untuk mengaduh nasib, yang berefek pada, di satu sisi terjadi pengurangan tenagah produktif di pedesaan dan di sisi lain meningkatkan angka masyarakat miskin di perkotaan.

Reforma agrarian, kaum tani tradisional dan kaum peramu Papua

Sebelum membahas pokok ini, mungkin baik kita mengerti dulu apa yang dimaksud dengan pembaharuan agrarian (reforma agrarian). “Reforma agrarian merupakan penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil pada umumnya yang sekaligus menjadi landasan menuju proses Industrialisasi Nasional. Inti dari reforma agrarian adalah landreform dalam pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah” (Doni Pradana WR, dalam Tabloid Partai Rakyat Demokratik: Pembebasan No. 16 IV Juni-Juli 2005). Atau dalam buku Hak-Hak Asasi Petani dan Proses Perumusannya (diedit oleh Francis Wahono), dikatakan “…upaya yang dilakukan pemerintah bekerjasama dengan masyarakat untuk mengubah struktur penguasaan tanah, dan memperbaiki tata guna tanah dan sumberdaya alam yang menyertainya…”
Lalu, setelah membaca defenisi reforma agraria di atas, mungkin kita akan bertanya. Apakah hal ini relefan untuk dibicarakan, lalu bagaimana memahaminya dalam konteks Papua dan apa tolak ukurnya? Tentu tidak mudah untuk menjelaskannya, tetapi kami akan coba membuat pendekatan pemahaman berdasarkan corak produksi asli masyarakat Papua dan beberapa gejala sosial yang muncul setelah masuknya sistem ekonomi modern (corak produksi kapitalis) di Papua, sebagai tolak ukur yang kami pandang relefan untuk memahami reforma agrarian dalam konteks Papua.

Memang ciri atau titik berat reforma agraria di Papua tentu akan berbeda dengan daerah lain di Indonesia karena SPM yang berbeda, dan faktor-faktor lain lagi yang perlu menjadi bahan pertimbangan. Namun beberapa hal pokok yang disimpulkan dari uraian-uraian terdahulu, yang diambil sebagai ciri Papua adalah: sebagian besar masyarakat Papua hidup di desa, miskin (terputus dari akses pasar), hidup dengan bertani secara tradisional (tidak memiliki teknologi dan modal), dan sebagian masyarakat lagi hidup dengan cara meramu; menganut model kepemilikan atas tanah dan sumber agrarian lainnya secara kolektif dan setiap orang mempunyai akses terhadap itu, tapi tidak ada jaminan untuk tetap mempertahankan akses tersebut karena desakan ekonomi dan faktor lainnya.
Oleh karena itu dalam perspektif reforma agrarian, pemerintah perlu melahirkan kebijakan atau program-program yang berpihak pada rakyat mayoritas yang dalam hal ini diwakili oleh kaum tani tradisional Papua dan kaum peramu Papua. Dengan langkah-langkah awal sebagai berikut: mendorong penguatan lembaga-lembaga suku yang telah ada secara turun-temurun; memfasilitasi lembaga-lembaga suku masing-masing untuk melakukan pemetaan sumber-sumber agrarian yang menjadi hak milik suku/klen; memfasilitasi dan mengawasi setiap suku/klen untuk menggunakan atau mengolah sumber-sumber agrarian ini demi kemajuan dan kesejahteraan warga suku atau klen; memproteksi masyarakat dan sumber-sumber agrarianya agar tidak menjadi incaran keserakahan modal.

Khusus untuk petani tradisional, hal-hal yang perlu mendapat prioritas adalah: para petani tradisional Papua harus didorong menjadi petani modern dengan difasilitasi modal dan teknologi ramah lingkungan; petani di perkotaan yang tidak memiliki tanah (hanya menggarap tanah orang lain) harus diberikan kemudahan untuk memiliki tanah, entah tanah garapan tersebut atau tanah subur yang lain; mengantisipasi penjualan lahan-lahan subur untuk keperluan selain pertanian rakyat; menitikberatkan program pertanian pada komuditi pangan dengan tidak terfokus pada satu jenis komuditi pangan saja, dan bukan sebaliknya dititikberatkan pada komuditi industri; akses bagi pasar pun harus dibangun dengan mempertahankan proteksi-proteksi tertentu karena pertimbangan kemampuan bersaing.
Dan bagi para peramu, pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat peramu, termasuk dusun saguh dan hutan adat tempat mereka berburu dan lainnya. Perlindungan terhadap tindakan yang berefek pada: terputusnya mereka dari lahan tempat mereka meramu, atau tindakan yang berefek pada persempitan ruang gerak mereka (pengembangan kota atau wilayah konsensi pertambangan), dan atau tindakan-tindakan yang berefek pada pencemaran lingkungan tempat mereka meramu tersebut. Ini sebagai batasan-batasan untuk tetap mendorong mereka berkembang secara dinamis dengan cara-cara yang alami atau wajar dan manusiawi.

claim token technorati V545SW6B5HP8 

COMMENTS

BLOGGER: 1
Loading...
Name

Bacaan,1,Budaya,11,Buku,4,Bumi-Manusia,8,Feature,11,Hak Asasi Manusia,3,Hukum,4,Mamta,1,Mob Papua,13,Opini,20,Papua,77,Perempuan,1,Persipura,1,Politik,11,Sejarah,9,Tokoh,5,Video,9,
ltr
item
Love Papua: Tanah dan Reforma Agraria di Papua
Tanah dan Reforma Agraria di Papua
Bagi orang Papua, tanah adalah ‘mama’.
http://3.bp.blogspot.com/-zO1i-lASbyw/VooNhLtyO2I/AAAAAAAABL4/yyw7qb0bsIA/s640/Tanah-untuk-rakyat.jpg
http://3.bp.blogspot.com/-zO1i-lASbyw/VooNhLtyO2I/AAAAAAAABL4/yyw7qb0bsIA/s72-c/Tanah-untuk-rakyat.jpg
Love Papua
https://lovepapuablog.blogspot.com/2013/09/tanah-dan-reforma-agraria-di-papua.html
https://lovepapuablog.blogspot.com/
https://lovepapuablog.blogspot.com/
https://lovepapuablog.blogspot.com/2013/09/tanah-dan-reforma-agraria-di-papua.html
true
5130889172609483663
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy