Honai MRP, Rumah Orang Papua Yang Tergadai

Sepertinya tak salah jika Majelis Rakyat Papua (MRP) dijuluki “kitong pu Honai,” seperti dalam judul tulisan rohaniawan dan intelektual Papua, Dr. Neles Tebay. Maksudnya MRP dalam menjalankan fungsinya harus mencerminkan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam rumah adat Honai. Disini filosofis Honai yang disandingkan dengan MRP, bisa dibilang sebagai hasil kreatifitas berpikir yang cukup brilian. Lagi pula MRP sebagai kitong pu Honai memang unik lantaran menyandang makna filosofis yang melekat pada rumah adat Honai.

Pada masyarakat pegunungan tengah Papua (khususnya suku Dani), Honai secara umum merupakan rumah adat tempat belajar mengenai kehidupan, bermusyawarah untuk kepentingan mengadakan pesta adat, termasuk untuk mengatur strategi perang melawan musuh. Karena terdiri dari Honai laki-laki dan perempuan, maka khusus pada Honai lelaki dewasa, biasanya digunakan sebagai tempat pertemuan, diskusi, berdemokrasi, berdialog dan berdebat mengenai perang, kehidupan sosial ekonomi, keamanan daerah, membagi pengalaman dan memikirkan tentang kesinambungan hidup.

Selain itu, Honai digunakan pula sebagai tempat penyimpan harta benda, termasuk menyimpan mumi (mayat yang diawetkan), dan fungsi-fungsi lain sesuai kepentingan pemiliknya (Sofyan Yoman, dalam buku, Kita Meminum Air dari Sumur Kita Sendiri). Meskipun sebenarnya MRP juga bisa dibilang “kitong pu Rumsram,” yang menjadi rumah adat suku Biak atau “MRP kitong pu Samu Wofle” dalam rumah adat suku Maybrat. Jadi entah MRP itu disebut Kitong Pu Honai, Kitong Pu Rumsram, Kitong Pu Samu Wofle, atau apa pun sebutan untuk rumah adat suku-suku asli di Tanah Papua, yang jelas makna filosofis dari tiap rumah adat itu umumnya sama seperti pada Honai.

Yang perlu dicermati sekarang adalah masih ada kesan membias, jika tiga komponen dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) seperti adat, agama dan perempuan, menjadikan lembaga ini representasi kultural orang asli Papua. Sebab jika hanya tiga komponen itu saja, sepertinya MRP belum ‘lengkap’ disebut lembaga representasi kultural orang asli Papua. Benarkah begitu..? Belakangan muncul lagi pertanyaan, apakah MRP itu murni sebuah lembaga kultural orang asli Papua atau sebuah lembaga kultural yang bisa sedikit bermain di ranah politik..?

Yang jelas belum ada pembatasan tegas soal itu, sehingga terkesan keberadaan lembaga ini selama 6 tahun (sejak terbentuk 2005) masih berjalan tanpa arah. Bahkan terkesan julukan MRP sebagai lembaga representasi kultural masih “abu-abu.” Ini terbukti dari pengalaman keanggotaan MRP Jilid I (2005-2011) yang belum bisa membedakan tugas lembaga ini sebagai lembaga representasi kultual orang asli Papua. Justru sebaliknya MRP Jilid I dianggap lebih banyak bermain diranah politik ketimbang ranah kultural (kebudayaan).

Misalnya, ada kontradiksi lantaran MRP pernah mengusulkan soal lambang-lambang daerah dan merekomendasikan perlunya bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus orang asli Papua, dan lain-lain. Ini terjadi karena memang hingga kini belum ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur secara terperinci mengenai kewenangan MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua. Meskipun disatu pihak, sejumlah kalangan di Papua menilai MRP sebaiknya tidak diposisikan sebagai lembaga kultural yang semata-mata hanya mengurus hal-hal kebudayaan.

Memang dalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 (kini diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2008), Pasal 20-22 telah dijelaskan mengenai tugas, hak dan kewajiban MRP. Misalnya, tugas MRP adalah memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan DPRP. Memberi pertimbangan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di wilayah Papua yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesainnya. Memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD kabupaten/kota serta Bupati/Walikota mengenai hak-hak yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Sedangkan hak MRP secara kelembagaan (institusi) meliputi; hak meminta keterangan, hak meminta peninjauan kembali Perdasi dan Perdasus, hak mengajukan Rencana Anggaran Belanja (RAB) MRP dan hak menetapkan tata tertib MRP.

Sementara kewajiban MRP dalam UU RI itu adalah mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua, mengamatkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan. Disamping MRP juga berkewajiban membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua, membina kerukunan hidup umat beragama dan mendorong pemberdayaan perempuan.

Lantas, dari sekian penegasan tersebut sudah cukup jelas menyangkut tugas, hak dan kewajiban MRP. Hanya saja, jika MRP dianggap sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, maka tentu masih mengandung kekaburan lagi. Artinya, pada batasan mana lembaga ini bisa disebut representasi kultural (budaya)..?? Karena dalam konteks kebudayaan secara universal, jelas memiliki banyak unsur di dalamnya. Misalnya, sistem kepercayaan (religi), sistem pengetahuan, sistem peralatan (teknologi) dan perlengkapan hidup manusia, sistem ekonomi dan mata pencaharian hidup, sistem kemasyarakatan dan pranata (organisasi) sosial, bahasa serta kesenian.

Lalu, jika tiga komponen saja yang kini melengkapi lembaga ini, pantaskah MRP disebut lembaga kultural orang asli Papua? Soal itu memang sejak awal pembentukan lembaga ini telah menimbulkan beragam persepsi dan kontradiksi. Tergantung dari sudut pandang berbagai pihak menilainya. Tapi dalam konteks kebudayaan orang asli Papua, peran lembaga adat dan agama, tampaknya sudah cukup memberi andil besar sehingga tak salah kalau kedua unsur ini dimasukan dalam komposisi MRP.

Sementara komponen perempuan diikutkan karena saat ini isu gender dan gerakan-gerakan ‘feminisme’ mengenai pentingnya memperkuat emansipasi kaum ‘hawa’ atau perempuan semakin menguat di seantero dunia. Meski demikian, kalau bercermin dari tujuh unsur kebudayaan secara universal itu, tentu tidak lengkap. Bahkan cenderung “membias” jika MRP semata-mata disebut sebagai lembaga kultural. Mungkin dari perspektif organisasi modern, bisa dimaklumi bahwa lebih baik lembaga ini miskin struktur, tapi kaya fungsi sehingga bisa mengerjakan tugas-tugas pokok yang cukup banyak.

Tapi sebenarnya keliru kalau dikatakan bahwa tiga komponen (adat, agama dan peremupuan) dalam komposisi lembaga MRP dianggap menjadi representasi kultural bagi orang asli Papua. Soalnya dari perspektif budaya, ada sekian aspek yang terkait dengan sejumlah unsur kebudayaan itu sendiri. Sebut saja mengenai sistem pengetahuan orang Papua yang terdiri dari hampir 300-an suku. Dalam hal ini bagaimana orang-orang Papua dari setiap suku bisa memanfaatkan alam untuk kebutuhan hidupnya, termasuk pengetahuan “etnomedicine,” atau kemampuan memanfaatkan tumbuh-tumbuhan sebagai bahan pengobatan dan penolong kehidupan sosial.

Selain itu, pengetahuan orang Papua mengenai lingkungan alam sekitar (kosmologi dan ekologi) juga sangat kompleks. Ada lagi unsur kebudayaan menyangkut sistem kekerabatan dan organisasi sosial. Lebih-lebih yang terkait dengan sistem kekerabatan di Papua. Menurut Fredy Sokoy, antropolog dan akademisi dari Universias Cenderawasih Jayapura, bahwa salah satu alasan mendasar yang membuat orang Papua berkembang adalah sistem kekerabatannya yang masih kuat. Dengan begitu, bagaimana lembaga ini mampu mendeskripsikan kekayaan kekerabatan dan organisasi sosial di kalangan orang Papua.
Disini MRP bisa mencari informasi yang lengkap mengenai sistem kepemimpinan tradisional yang mempengaruhi dinamika sosial-politik tradisional di masing-masing 7 wilayah adat di Tanah Papua. Kalau sistem kekerabatan ini bisa dijaring sebaik mungkin, tentu akan mengarahkan kita untuk bisa mengetahui berapa sebenarnya jumlah orang asli Papua. Karena sampai saat ini dari data statistik resmi yang dikeluarkan Pemerintah mengenai jumlah Penduduk Tanah Papua, belum nenunjukan jumlah sebenarnya orang asli Papua (tidak jelas). Ada lagi unsur kebudayaan mengenai bahasa-bahasa suku di Tanah Papua yang belakangan tergerus akibat seringnya penggunaan bahasa Melayu (Indonesia).

Bahkan, ada beberapa bahasa suku yang kini terancam hilang (punah). Dari catatan terakhir lembaga misi dan bahasa Amerika Serikat (AS) bernama Summer Institute of Linguistics (SIL), di Papua Barat (West Papua) terdapat sedikitnya 276 suku dan bahasa. Jumlah itu sudah termasuk beberapa suku terasing yang belakangan telah ditemukan. Sementara di Papua New Guinea (PNG), terdapat kurang lebih 870-an suku dan bahasa. Ini hampir tiga kali lebih banyak dari Papua Barat karena wilayahnya sedikit lebih luas, meskipun tergabung menjadi satu pulau berbentuk burung cenderawasih.


Diperkirakan jumlah suku di Papua Barat yang dikemukakan SIL itu bakal bertambah seiring keberhasilan survei di lapangan terhadap wilayah Tanah Papua yang sebagian besarnya masih terisolir. Pada sisi lain belum lagi bicara soal hubungan perkawinan. Demikian halnya dengan sistem kepercayaan (religi), dan beberapa unsur kebudayaan lain. Selanjutnya dalam pertemuan dengan para perancang pembangunan (developer), MRP juga harus bisa memperjuangkan agar peta-peta wilayah adat agar bisa dijadikan rujukan (pegangan) dalam mengembangkan suatu wilayah berdasarkan peruntukannya. Dengan begitu, ada fungsi proteksi dalam kerangka budaya.

Belum lagi jika MRP harus memperjuangkan hal-hal yang terkait dengan kebudayaan fisik dan kesenian orang asli Papua yang kini keberadaannya semakin terancan, ibarat telur di ujung tanduk atau air di batang leher. Ada lagi bagaimana MRP bisa memainkan peran dalam mendorong dan menginventarisasi peran-peran perempuan, disamping meneliti soal isu gender. Termasuk nilai apa yang dapat mengganggu dan mendorong kemajuan peran perempuan Papua dalam pembangunan masyarakat. Aspek-aspek mendasar inilah yang sebenarnya bisa dilirik lembaga ini. Lalu kenapa MRP terkesan belum menyuarakan itu jika keberadaannya disebut lembaga representasi kultural orang asli Papua?

Nah, kalau pun disebut lembaga kultural, paling tidak pekerjaannya harus mengarah ke situ. Namun itulah yang selama ini tidak dilakukan. Kalau bisa dilakukan, tentu akan sangat bermanfaat sehingga kinerja lembaga ini bisa dikatakan baik. Pada sisi lain, ini bukan berarti 3 (tiga) komponen yang sudah ada (adat, agama dan perempuan) dalam MRP harus ditambah sesuai banyaknya unsur kebudayaan yang ada. Yang terpenting disini bagaimana institusi ini bisa menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan kebudayaan atau tidak? Karena ada sekian banyak hal dari unsur-unsur kebudayaan yang harus diperhatikan. Lagipula garis tugas MRP sebagai lembaga kultural itu harus jelas.

Kalau tugasnya dicampuradukan antara MRP sebagai lembaga kultural yang bisa bermain di ranah politik, maka MRP akan masuk wilayah institusi lain. Disinilah letak masalahnya selama ini, karena sebenarnya ada tingkatan-tingkatan norma tersendiri yang dimiliki MRP. Sebab lembaga ini hanya sebatas memberi pertimbangan kultural, tidak pada pertimbangan yang lain. Dengan begitu, memang sangat mustahil MRP dapat menjalankan tugasnya sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2001, jika belum ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang menjabarkan tugas pokok dan fungsi lembaga ini. Ketiadaan aturan itu pun membuat keberadaan MRP Jilid II yang kini terpecah menjadi MRP Papua dan MRP Papua Barat, masih harus berjalan dengan mencari-cari arah.

Lantas, MRP yang sejak awal diibaratkan sebagai Honai-nya orang Papua, kini seperti sedang tergadaikan fungsi dan keberadaannya. Disatu sisi lembaga ini dituntut harus mampu melindungi dan memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua, tapi pada sisi lain bingun harus berbuat apa. Melangkah ke depan dibilang masuk ranah politik, separatis dan makar oleh Jakarta (Pemerintah Pusat). Sementara jika tenang-tenang dan mundur, akan tetap dibilang tidak mampu oleh rakyat Papua. Yang terjadi sekarang adalah Honai MRP telah terpenjara hegemoni Jakarta sehingga terus ditolak (tidak mendapat legitimasi) rakyat Papua. Ini tampak dari sikap antipati dan aksi-aksi penolakan Otonomi Khusus yang belakangan marak terjadi.

COMMENTS

Name

Bacaan,1,Budaya,11,Buku,4,Bumi-Manusia,8,Feature,11,Hak Asasi Manusia,3,Hukum,4,Mamta,1,Mob Papua,13,Opini,20,Papua,77,Perempuan,1,Persipura,1,Politik,11,Sejarah,9,Tokoh,5,Video,9,
ltr
item
Love Papua: Honai MRP, Rumah Orang Papua Yang Tergadai
Honai MRP, Rumah Orang Papua Yang Tergadai
Sepertinya tak salah jika Majelis Rakyat Papua (MRP) dijuluki “kitong pu Honai,” seperti dalam judul tulisan rohaniawan dan intelektual Papua, Dr. Neles Tebay. Maksudnya MRP dalam menjalankan fungsinya harus mencerminkan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam rumah adat Honai. Disini filosofis Honai yang disandingkan dengan MRP, bisa dibilang sebagai hasil kreatifitas berpikir yang cukup brilian. Lagi pula MRP sebagai kitong pu Honai memang unik lantaran menyandang makna filosofis yang melekat pada rumah adat Honai.
http://2.bp.blogspot.com/-awQG0FbgOb0/UjCp36HS-zI/AAAAAAAAAKk/_7qHN-ZWGHY/s320/35420_1287903529060_1574348750_30583057_4238409_n.jpg
http://2.bp.blogspot.com/-awQG0FbgOb0/UjCp36HS-zI/AAAAAAAAAKk/_7qHN-ZWGHY/s72-c/35420_1287903529060_1574348750_30583057_4238409_n.jpg
Love Papua
https://lovepapuablog.blogspot.com/2013/09/honai-mrp-rumah-orang-papua-yang.html
https://lovepapuablog.blogspot.com/
https://lovepapuablog.blogspot.com/
https://lovepapuablog.blogspot.com/2013/09/honai-mrp-rumah-orang-papua-yang.html
true
5130889172609483663
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy